+ Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan, termasuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan sesuai dengan kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perikanan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan

    • Menyusun kebijakan teknis dan operasional dalam pengelolaan sektor perikanan di wilayah Kabupaten Kotabaru.
    • Mengembangkan program strategis untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan nelayan serta pembudidaya ikan.
  2. Perikanan Tangkap

    • Pembinaan dan pemberdayaan nelayan kecil dan menengah.
    • Pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan tangkap agar tetap lestari.
    • Peningkatan sarana dan prasarana perikanan tangkap, termasuk pelabuhan perikanan dan alat tangkap ramah lingkungan.
  3. Perikanan Budidaya

    • Mendorong pengembangan usaha budidaya ikan, baik di air tawar, air payau, maupun laut.
    • Memberikan bimbingan teknis dan bantuan sarana prasarana kepada pembudidaya ikan.
    • Melakukan pengawasan terhadap kualitas benih dan pakan ikan.
  4. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

    • Meningkatkan kualitas produk perikanan melalui pelatihan dan sertifikasi keamanan pangan.
    • Mendorong inovasi dan diversifikasi produk perikanan untuk meningkatkan nilai tambah.
    • Memfasilitasi pemasaran hasil perikanan, baik di pasar lokal maupun ekspor.
  5. Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan

    • Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya ikan.
    • Mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem (IUU Fishing).
    • Mengelola data dan informasi terkait sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten Kotabaru.
  6. Pemberdayaan Masyarakat Perikanan

    • Meningkatkan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan melalui pelatihan dan penyuluhan.
    • Memfasilitasi akses permodalan bagi usaha perikanan kecil dan menengah.
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui program berbasis ekonomi biru.
  7. Pelaksanaan Administrasi Umum

    • Melaksanakan tugas administrasi, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi program kerja dinas.
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan sektor perikanan.