Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru

Kepala Dinas Perikanan

Fungsi:

  • Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan Dinas Perikanan.
  • Merumuskan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam pengembangan sektor perikanan.

2. Sekretariat

Fungsi:

  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan dinas.
  • Menyusun perencanaan dan evaluasi program kerja Dinas Perikanan.
  • Mendukung operasional seluruh bidang dalam dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi:

  • Mengelola kepegawaian, tata usaha, dan administrasi perkantoran.
  • Mengatur surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi dinas.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Fungsi:

  • Menyusun rencana strategis dan anggaran kegiatan dinas.
  • Mengelola keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan pengawasan anggaran.

3. Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Daya Saing

Fungsi:

  • Mengembangkan potensi sumber daya perikanan daerah.
  • Meningkatkan daya saing sektor perikanan melalui inovasi dan teknologi.
  • Menjalin kerja sama dengan stakeholder dalam pengembangan perikanan.

4. Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan

Fungsi:

  • Mendorong pertumbuhan usaha perikanan budidaya, baik air tawar, payau, maupun laut.
  • Memberikan bimbingan teknis, bantuan sarana, dan penyuluhan kepada pembudidaya ikan.
  • Melakukan pengawasan terhadap kesehatan ikan dan kualitas lingkungan budidaya.

5. Bidang Pemberdayaan Penangkapan Ikan

Fungsi:

  • Membina dan mendukung nelayan dalam meningkatkan hasil tangkapan ikan.
  • Mengawasi praktik perikanan tangkap agar berkelanjutan dan sesuai regulasi.
  • Mengembangkan sarana dan prasarana perikanan tangkap, termasuk pelabuhan dan alat tangkap ramah lingkungan.

6. UPTD Balai Benih dan Kesehatan Ikan

Fungsi:

  • Menyediakan benih ikan berkualitas bagi pembudidaya ikan.
  • Mengawasi kesehatan ikan dan melakukan tindakan pencegahan terhadap penyakit ikan.
  • Menjalankan penelitian dan pengembangan dalam bidang benih dan kesehatan ikan.

7. Kelompok Jabatan Pelaksana dan Fungsional

Fungsi:

  • Mendukung pelaksanaan program dan kebijakan di berbagai bidang sesuai dengan tugasnya.
  • Melaksanakan kegiatan teknis dalam bidang pengelolaan perikanan.
  • Memberikan layanan administrasi dan teknis kepada masyarakat perikanan.