Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru
Kepala Dinas Perikanan
Fungsi:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan Dinas Perikanan.
- Merumuskan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
- Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam pengembangan sektor perikanan.
2. Sekretariat
Fungsi:
- Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan dinas.
- Menyusun perencanaan dan evaluasi program kerja Dinas Perikanan.
- Mendukung operasional seluruh bidang dalam dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Fungsi:
- Mengelola kepegawaian, tata usaha, dan administrasi perkantoran.
- Mengatur surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi dinas.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Fungsi:
- Menyusun rencana strategis dan anggaran kegiatan dinas.
- Mengelola keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan pengawasan anggaran.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Daya Saing
Fungsi:
- Mengembangkan potensi sumber daya perikanan daerah.
- Meningkatkan daya saing sektor perikanan melalui inovasi dan teknologi.
- Menjalin kerja sama dengan stakeholder dalam pengembangan perikanan.
4. Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan
Fungsi:
- Mendorong pertumbuhan usaha perikanan budidaya, baik air tawar, payau, maupun laut.
- Memberikan bimbingan teknis, bantuan sarana, dan penyuluhan kepada pembudidaya ikan.
- Melakukan pengawasan terhadap kesehatan ikan dan kualitas lingkungan budidaya.
5. Bidang Pemberdayaan Penangkapan Ikan
Fungsi:
- Membina dan mendukung nelayan dalam meningkatkan hasil tangkapan ikan.
- Mengawasi praktik perikanan tangkap agar berkelanjutan dan sesuai regulasi.
- Mengembangkan sarana dan prasarana perikanan tangkap, termasuk pelabuhan dan alat tangkap ramah lingkungan.
6. UPTD Balai Benih dan Kesehatan Ikan
Fungsi:
- Menyediakan benih ikan berkualitas bagi pembudidaya ikan.
- Mengawasi kesehatan ikan dan melakukan tindakan pencegahan terhadap penyakit ikan.
- Menjalankan penelitian dan pengembangan dalam bidang benih dan kesehatan ikan.
7. Kelompok Jabatan Pelaksana dan Fungsional
Fungsi:
- Mendukung pelaksanaan program dan kebijakan di berbagai bidang sesuai dengan tugasnya.
- Melaksanakan kegiatan teknis dalam bidang pengelolaan perikanan.
- Memberikan layanan administrasi dan teknis kepada masyarakat perikanan.